TRIBUNJATENG.COM, SIDOARJO - Masih ingatkah kamu dengan sosok Masriah?
Wanita yang viral lantaran membuang kotoran ke rumah tetangganya di Kabupaten Sidoarjo.
Seakan tak ada kapoknya, Masriah kini pun terancam hukuman 3 bulan penjara karena ulahnya yang kambuh ini.
Bahkan ini dapat dikatakan lebih mengesalkan.
Dia dengan sengaja membuah beragam sampah ke rumah Wiwik Widiarti.
Seusai itu, Masriah berjoget seakan sinyal meluapkan kegembiraan dan kepuasan.
Atas ulahnya itu, Masriah pun kembali ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Masriah Si Pembuang Kotoran Tinja ke Pintu Rumah Tetangga Berulah Lagi, Kali Ini Sambil Joget-joget
Baca juga: Viral Mirip Masriah, Pria Rekam Kelakuan Tetangga Lempar Batu dan Sampah ke Halaman Rumah
Masriah (67), warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo kembali ditetapkan tersangka oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).
Masriah resmi menjadi tersangka setelah dia diperiksa atas kasus membuang sampah ke rumah tetangganya, Wiwik Widiarti sembari berjoget.
"Pelanggaran Perda sudah jelas."
"Masriah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (1/11/2023).
Artinya sudah dua kali Masriah ditetapkan sebagai tersangka.
Masriah kali ini dijerat Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca juga: Pernah Divonis 1 Bulan Usai Buang Kotoran Ke Tetangga, Masriah Kini Buang Sampah Sambil Berjoget
Sebelumnya, pada Mei 2023, Masriah juga menjalani hukuman satu bulan penjara setelah ditetapkan tersangka karena menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.
Sementara itu, Anas mengungkapkan, Masriah dijadwalkan akan menjalani sidang pada pekan depan atau Jumat (8/11/2023).