Lalu pada Rabu (31/5/2023) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis hukuman satu bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya ketika itu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Kapok, Masriah Kembali Jadi Tersangka Gegara Buang Sampah sambil Joget, Hukuman Bisa Lebih Berat
Baca juga: CEK FAKTA, Benarkah N Pensiunan Polisi? Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 14 Orang di Subang
Baca juga: Ini Bocoran Aturan Tak Tertulis Bima Sakti di Piala Dunia U-17 2023, Pemain Wajib Patuh
Baca juga: Suasana Sempat Mencekam, Kenang Bupati Ngesti Ikut Evakuasi Warga Terdampak Kebakaran Gunung Merbabu
Baca juga: Bojan Hodak Restui Eriyanto Berseragam PSPS Riau, Berstatus Pemain Pinjaman Persib Bandung