Masriah bisa terancam 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Sebab dia diduga melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 Ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kami sudah buatkan resumenya, tapi tetap hakim yang memutuskan," tandas dia.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani Setiyawan mengungkap, Masriah tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Masriah dapat menjawab semua pertanyaan secara baik selama pemeriksaan.
"Informasi dari yang lain enggak ada (gangguan) kejiwaannya," katanya.
Baca juga: Tak Kapok, Keluar Dari Penjara Masriah yang Dulu Siram Air Kencing Kini Cor Jalan ke Rumah Tetangga
Baca juga: Masriah Berulah, Dulu Tap Hari Siramkan Kencing dan Tinja ke Rumah Tetangga, Kini Punya Cara Baru
Awal Mula Kasus
Adapun kasus ini berawal dari Masriah yang tidak terima adiknya menjual rumah pada Wiwik Widiarti.
Padahal Masriah merasa sudah lama mengincar rumah tersebut.
Masriah pun mulai mengganggu tetangganya tersebut dengan menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, aksi itu sudah terjadi sejak 2017.
Masriah tak jera meski saat itu telah dilakukan mediasi.
Wiwik kemudian melaporkan Masriah ke polisi pada Mei 2023.
Karena dianggap tidak memiliki unsur pidana, kasus itu dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.