Pemilu 2024

BOCORAN Hasil Putusan Sidang Etik MKMK Versi NCW: Anwar Usman Kena Sanksi Tapi

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bakal membacakan putusan sidang etik 9 hakim konstitusi Selasa (7/11/2023) sore ini.

Meski putusan belum dibacakan, namun sejumlah bocoran hasil putusan MKMK itu sudah berseliweran.

Salah satunya seperti yang disampaikan Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna.

Berdasar bocoran yang diterimanya dari sumber terpercaya, Hanifa mengklaim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman hanya akan disanksi teguran ringan.

"Kalau menurut bocoran yang kami terima ya dari sumber yang terpercaya, makanya kami bilang bahwa keputusan MKMK ini sudah masuk angin."

"Karena dari informasi yang kami terima, keputusan yang akan diberikan besok itu hanya bentuknya teguran (ringan -red) bukan teguran keras atau pemberhentian terhadap Anwar Usman," katanya dalam program Tribunnews On Focus yang dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Sore Ini MKMK Putuskan Nasib Anwar Usman dkk

Baca juga: Jelang Putusan MKMK Soal Kode Etik Hakim Konstitusi, Arif Sahudi: Posisi Saya Pasif

Baca juga: MKMK Temukan Indikasi Anwar Usman Berbohong: Jimly Asshiddiqie Curiga Dua Alasan

Hanifa juga mengatakan Anwar Usman hanya disanksi administratif dan putusan etik MKMK tidak sampai memecat atau memberhentikan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai hakim MK.

"Dan pelanggaran pun dianggap bukan pelanggaran keras bukan pelanggaran etik yang nanti judulnya ada sanksi administrasi atau akan ada rekomendasi mungkin si Ketua MK ini tidak akan menjadi lagi Ketua MK atau hakim MK saja."

"Cuman kalau untuk diberhentikan atau dikeluarkan dari Mahkamah Konstitusi, kalau dari pembicaraan yang kami terima itu, masih jauh," ujarnya.

Lebih lanjut, Hanifa menilai MKMK sudah tidak bersih sejak awal dibentuknya.

 Hal tersebut lantaran Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang pernah menyatakan mendukung bacapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.

"Peristiwa-peristiwa ini seharusnya sudah bisa kita lihat. Kenapa MKMK ini harusnya sudah ada, kenapa baru setelah akan dilakukan persidangan pelanggaran kode etik ini barulah dilantiklah Ketua MKMK dan dua hakim anggotanya," tuturnya.

Dengan adanya hal ini, Hanifa semakin yakin putusan MKMK terkait sidang etik sembilan hakim MK tidak akan adil.

Baca juga: MKMK Periksa Kode Etik Hakim, Kuasa Hukum Almas Anggap Putusan Harus Dianggap Benar

Baca juga: Jika MKMK Batalkan Putusan MK Apakah Gibran Batal Jadi Cawapres? Ini Kata Pihak KPU

Sebelumnya, Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono mengungkapan sidang pembacaan putusan terkait etik sembilan hakim konstitusi akan digelar hari ini pukul 16.00 WIB sore.

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, Selasa (7/11/2023).

Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MKRI.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu.

Gugatan tersebut, diajukan oleh mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.

Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

 Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini, yakni 15 laporan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klaim Peroleh Bocoran Hasil Putusan Sidang Etik MKMK, NCW: Anwar Usman Hanya Disanksi Teguran Ringan

Berita Terkini