Satu strip obat "aborsi" dijual pelaku Rp 1,5 juta.
Pelaku mendapatkannya dari RI alias Iwan (28), warga Karawang, yang juga sudah ditangkap.
Untuk setiap 12 strip obat, pelaku membelinya Rp 2,5 juta.
Tak hanya menjual obat, pelaku juga terus memandu para korbannya, mulai bagaimana cara mengkonsumsi obat hingga proses mengeluarkan janin.
"Setelah janin keluar, fotonya dikirim kepada tersangka. Dibimbing terus oleh tersangka melalui WA," kata Kusworo.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ujar Kusworo, praktik ilegal ini telah ia lakukan sejak 2021.
"Korbannya berasal dari berbagai daerah. Ada dari Bandung, Sumatera, bahkan dari Kupang, serta berbagai daerah lainnya," ujar Kusworo.
Kusworo mengatakan SM dan RI mereka tangkap 23 Oktober lalu di di Gerbang Tol Soroja, Soreang.
Kepada polisi RI mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang di Jakarta.
"Kami masih memburunya," ujar Kapolresta.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, mengatakan mayoritas korban masih berusia berusia 20-an tahun.
"Tapi tidak semua korbannya belum menikah, ada juga yang sudah menikah. Mereka melakukan aborsi karena terlalu banyak anak, " kata Agus.
Agus mengatakan, rata-rata pelaku yang melakukan aborsi, usia kandungannya masih di bawah empat bulan.
"Namun, menurut tersangka, sempat juga ada yang lebih dari usia kandungan empat bulan. Dari pengakuannya tak ada yang sampai meninggal dunia," ujar Kompol Agus.
Penyidik, ujar Kasat Narkoba, masih terus melakukan pengembangan.