Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar UMK Jawa Timur 2023, Tertinggi Surabaya
TRIBUNJATENG.COM – Informasi bagi pekerja, daftar nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.
Melalui Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kemenaker mengungkapkan penetapan dan pengumuman UMP disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Sah! Daftar Tarif Listrik Token Listrik PLN Kamis 9 November 2023 Beli Rp 100 Ribu Dapat Segini
Baca juga: Turun Lagi! Update Harga BBM Hari Ini Kamis 9 November 2023 Cek Pertalite Pertamax Se Indonesia
UMP sendiri merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di suatu provinsi.
UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Untuk di Provinsi Jawa Timur sendiri, UMP pada 2023 adalah Rp 2.040.244
Sedangkan untuk Upah Minimum Kota atau UMK di Jawa Timur yang paling tinggi adalah di Kota Surabaya.
Yaitu sebesar Rp 4.525.479.
Sedangkan paling rendah adalah Kabupaten Bangkalan, yaitu sebesar Rp 2.152.450.
Berikut ini UMK Provinsi Jawa Timur 2023.
1. Kota Surabaya Rp 4.525.479
2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030