TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Tak cuma kasus penyerobotan dalam jabatan Rektor UMI Makassar, Prof Basri Modding pun disebut- sebut harus berurusan dengan permasalahan hukum lainnya.
Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini diduga juga telah melakukan penggelapan dana atas 4 proyek di kampus tersebut.
Dimana jika ditotal, uang Yayasan UMI Makassar yang digelapkan oleh Prof Basri Modding mencapai sekira Rp 11 miliar.
Atas kasus tersebut, Prof Basri Modding kini telah dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh pihak Yayasan UMI Makassar.
Baca juga: Detik-detik Perampok di Makassar Minta Ampun Ucap Tobat Setelah Ditembak di Kaki
Baca juga: Inilah Sosok Emak-emak Jagoan Asal Makassar, Berani Lawan Perampok Bersenjata Busur Panah
Basri Modding dilaporkan atas dugaan penggelapan dana beberapa proyek pembangunan fasilitas kampus.
Kuasa Hukum UMI Makassar, Anzar Makkuasa mengatakan, Basri Modding dilaporkan pada 25 Oktober 2023, dengan bukti registrasi laporan LP/B/949/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
"Iya, laporannya sudah dimasukkan pada Oktober 2023 dan sementara berjalan," ujar Anzar Makkuasa seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023).
Dari informasi yang didapat, dalam laporan itu disebutkan bahwa peristiwa penggelapan tersebut diduga dilakukan Basri Modding saat menjabat Rektor.
Pertama terlapor mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek Taman Firdaus senilai Rp 11.499.400.000.
Sedangkan hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 4.904.000.000.
Untuk pekerjaan kedua yaitu pembayaran gedung international school LPP YW-UMI.
Terlapor mencairkan anggaran Rp 10.191.425.310.
Sementara untuk hasil audit pekerjaan tersebut hanya Rp 6.559.679.480.
Baca juga: Berawal dari Aduan Pesta Miras Polisi Dalami Prostitusi Online di Hotel Makassar, 10 Orang Diamankan
Baca juga: Inilah Sosok Rachmat Taqwa Quraisy Anggota DPRD Makassar yang Viral Ngamuk di Depan Rumah Makan
Untuk pekerjaan ketiga yakni pengadaan 150 acces point terlapor mencairkan anggaran Rp 2.130.000.000.
Sedangkan hasil audit pekerjaan tersebut hanya Rp 1.350.000.000.