Berita Kriminal

Duel Maut Lansia Kakak Adi di Kulonprogo Menewaskan Pria 63 Tahun, Bermula dari Kusen Jendela

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan

TRIBUNJATENG.COM - Duel maut lansia kakak adik menewaskan sang kakak di Kulonprogo pada 25 Oktober 2023.

S (63) meninggal setelah berkelahi melawan adiknya M (55).

S sempat mendapat perawatan, namun meninggal 5 hari pasca perkelahian.

Keduanya berduel hanya karena berebut kusen jendela.

Baca juga: Ini Link Live Streaming Pembukaan Piala Dunia U17 2023, Dimeriahkan Wika Salim dan Aurelie Moeremans

Baca juga: Inilah Sosok Jhony Suami dari Cosplayer dan Selebriti di China Tewas di Pantai Batubelig Bali

Baca juga: Pemkot, KPU, dan Bawaslu Kota Semarang Tanda Tangani Naskah Hibah Pilkada 2024

Dan M kini ditahan sebagai tersangka dari kejadian ini.

Saat jumpa pers di Polres Kulon Progo, Kamis (09/11/2023), M mengungkapkan penganiayaan tersebut ia lakukan karena sudah tak bisa lagi menahan emosi.

"Kami kerap cekcok, dia (S) juga kerap mengancam saya bahkan pernah dengan senjata tajam," jelas M yang merupakan adik ipar dari S.

M tinggal bersebelahan dengan S.

M mengaku selama ini tidak memiliki masalah dengan kakak iparnya itu.

Hanya saja, di hari kejadian itu S tiba-tiba saja datang ke rumah M dan pertengkaran pun akhirnya terjadi.

M berdalih penganiayaan tersebut ia lakukan sebagai upaya membela diri.

"Saya berupaya melawan juga saat berkelahi itu," ujarnya.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan, S saat itu meminta kusen jendela di rumah M untuk dilepas.

Adapun kusen jendela tersebut merupakan pemberian S sejak 2 tahun lalu.

Saat M keluar rumah, S tiba-tiba saja langsung mencekik leher M sembari mengancamnya.

M pun lalu memukul S dengan tangan kanannya lebih dari 5 kali, hingga S akhirnya terjatuh.

"M juga membenturkan kepala S ke tanah lebih dari 5 kali dan menginjak bagian wajahnya dengan kaki kanan, hingga akhirnya terjadi pendarahan," jelas Novi.

S langsung dilarikan ke RSUD Wates dan meninggal 5 hari kemudian.

Kejadian ini lantas dilaporkan oleh AW (25), anak korban ke polisi.

Novi mengatakan M diamankan saat sedang mengurus pemakaman S.

Ia pun secara sukarela dan tanpa perlawanan digiring oleh aparat.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, S disebut memiliki gangguan saraf yang diduga membuatnya kerap emosi.

Meski begitu, hingga saat ini aparat masih menunggu hasil otopsi dari RS Bhayangkara Yogyakarta. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kakak-Adik Lanjut Usia Asal Kulon Progo Berkelahi Gara-gara Kusen Jendela, 

Berita Terkini