TRIBUNJATENG.COM - Duel maut lansia kakak adik menewaskan sang kakak di Kulonprogo pada 25 Oktober 2023.
S (63) meninggal setelah berkelahi melawan adiknya M (55).
S sempat mendapat perawatan, namun meninggal 5 hari pasca perkelahian.
Keduanya berduel hanya karena berebut kusen jendela.
Baca juga: Ini Link Live Streaming Pembukaan Piala Dunia U17 2023, Dimeriahkan Wika Salim dan Aurelie Moeremans
Baca juga: Inilah Sosok Jhony Suami dari Cosplayer dan Selebriti di China Tewas di Pantai Batubelig Bali
Baca juga: Pemkot, KPU, dan Bawaslu Kota Semarang Tanda Tangani Naskah Hibah Pilkada 2024
Dan M kini ditahan sebagai tersangka dari kejadian ini.
Saat jumpa pers di Polres Kulon Progo, Kamis (09/11/2023), M mengungkapkan penganiayaan tersebut ia lakukan karena sudah tak bisa lagi menahan emosi.
"Kami kerap cekcok, dia (S) juga kerap mengancam saya bahkan pernah dengan senjata tajam," jelas M yang merupakan adik ipar dari S.
M tinggal bersebelahan dengan S.
M mengaku selama ini tidak memiliki masalah dengan kakak iparnya itu.
Hanya saja, di hari kejadian itu S tiba-tiba saja datang ke rumah M dan pertengkaran pun akhirnya terjadi.
M berdalih penganiayaan tersebut ia lakukan sebagai upaya membela diri.
"Saya berupaya melawan juga saat berkelahi itu," ujarnya.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan, S saat itu meminta kusen jendela di rumah M untuk dilepas.
Adapun kusen jendela tersebut merupakan pemberian S sejak 2 tahun lalu.
Saat M keluar rumah, S tiba-tiba saja langsung mencekik leher M sembari mengancamnya.
M pun lalu memukul S dengan tangan kanannya lebih dari 5 kali, hingga S akhirnya terjatuh.
"M juga membenturkan kepala S ke tanah lebih dari 5 kali dan menginjak bagian wajahnya dengan kaki kanan, hingga akhirnya terjadi pendarahan," jelas Novi.
S langsung dilarikan ke RSUD Wates dan meninggal 5 hari kemudian.
Kejadian ini lantas dilaporkan oleh AW (25), anak korban ke polisi.
Novi mengatakan M diamankan saat sedang mengurus pemakaman S.
Ia pun secara sukarela dan tanpa perlawanan digiring oleh aparat.
"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, S disebut memiliki gangguan saraf yang diduga membuatnya kerap emosi.
Meski begitu, hingga saat ini aparat masih menunggu hasil otopsi dari RS Bhayangkara Yogyakarta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kakak-Adik Lanjut Usia Asal Kulon Progo Berkelahi Gara-gara Kusen Jendela,