Pengungkapan pelaku dengan cara melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di tiket kereta api.
"Dari NIK diketahui bahwa pelaku hendak ke Blitar melalui Stasiun Purwosari, Solo. Lalau diamankan di Purwosari," kata dia.
Ia menambahkan DM nekat mencuri gawai milik korban karena sudah kehabisan uang.
Lalu gawai milik korban sudah dijual melalui daring dengan harga Rp 400 ribu.
Barang bukti yang diamankan Polisi berupa 1 seragam masinis palsu, 1 lembar tiket kereta, 1 buah gawai, kalung ID card bertuliskan PT KAI, dan uang tunai sebesar Rp 249.000 Atas perbuatannya pelaku DM dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Banggakan Orangtua, Pria di Yogyakarta Mengaku Jadi Masinis"