TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar kasus biosolar ilegal di Desa Joho, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Dalam kasus ini, polisi menyita 7,1 ton biosolar.
"Iya, tersangkanya baru satu berinisial WTC, posisinya sebagai penjaga gudang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya, kasus ini terbongkar dari aduan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan dari sebuah truk di SPBU.
Ternyata , truk tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga mampu menampung biosolar subsidi.
"Sejauh ini baru satu SPBU yang kami curigai," paparnya.
Baca juga: Oknum PNS Disdag Kudus Timbun Biosolar 12 Ton, Abdul Wahab: Sudah Tiga Bulan Buat Tambah Pendapatan
Baca juga: Kena Sanksi 30 Hari! Pasokan Biosolar Bersubsidi di SPBU Bapangan Jepara Dihentikan Sementara
Baca juga: Alasan Ditreskrimsus Polda Jateng Bakal Tertibkan Usaha Pertamini, Ini Tanggapan Pemilik Pertamini
Biosolar ilegal ini, kata Dwi, dijual kepada para petambang galian C di Kabupaten Wonogiri.
Penjualan BBM subsidi ini biasa dijual di atas harga pasaran.
"Betul, dijual ke truk-truk pengangkut galian C," jelasnya.
Ditreskrimsus Polda Jateng sejauh ini telah melakukan sebanyak 26 penindakan kasus BBM ilegal di berbagai daerah di Jateng.
Modus para tersangka hampir serupa yakni mendatangi SPBU dengan memodifikasi kendaraan.
“Kami kerjasama dengan banyak pihak untuk mengungkap kasus ini,” tandasnya. (Iwn)