Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kena Sanksi 30 Hari! Pasokan Biosolar Bersubsidi di SPBU Bapangan Jepara Dihentikan Sementara

Selama penerapan sanksi di SPBU 44.594.08 Kabupaten Jepara, konsumen dapat membeli BBM non subsidi seperti dexlite atau pertamina dex.

Tayang:
TRIBUN JATENG/M YUNAN SETIAWAN
ILUSTRASI Jeriken milik nelayan tertata rapi saat demonstrasi kelangkaan solar di SPBU di Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - SPBU di Desa Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara mendapat sanksi dari PT Pertamina.

Sanksi ini diberikan karena SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran. 

Akibat adanya sanksi ini, di depan SPBU itu kini tertempel baliho bertuliskan "SPBU ini dalam pembinaan".

Area Manager Communication, Relations, dan Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menerangkan, SPBU tersebut diberikan sanksi pembinaan karena SPBU tidak merekam aktivitas penyaluran BBM menggunakan CCTV, terkhusus penyaluran BBM biosolar subsidi.

Baca juga: Lakukan Transaksi Janggal Penjualan Solar, SPBU Pulodarat Jepara Disanksi Pertamina

Baca juga: Usai Perda RTRW Jepara Ditetapkan, Kini Rencana Detail Tata Ruang Dikonsultasikan ke Publik

Menurutnya, perekaman aktivitas penyaluran BBM bersusbisi menggunakan CCTV merupakan bentuk tanggungjawab SPBU

Selain itu juga SPBU wajib melaksanakan penyaluran BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sehubungan hal tersebut, kami akan memberikan pembinaan kepada SPBU 44.594.08, Kabupaten Jepara."

"Yakni berupa penghentian pasokan BBM biosolar subsidi sementara selama 30 hari," kata Brasto kepada Tribunjateng.com, Rabu (20/9/2023).

Sanksi ini berlaku sejak 14 September 2023 hingga 13 Oktober 2023.

Brasto menambahkan, selama penerapan sanksi tersebut, konsumen dapat membeli BBM non subsidi seperti dexlite atau pertamina dex.

Atau beralih membeli BBM subsidi di SPBU terdekat. (*)

Baca juga: Awas, Arisan Bodong Masih Merajalela di Jateng, OJK Berikan Tips Cara Mendeteksinya, Seperti Ini

Baca juga: Sudah 3 Bulan Berlalu, Pemberkasan Kasus Inses Bapak dan Anak di Purwokerto Belum Lengkap

Baca juga: Inilah Sosok Santriwati Jadi-jadian, Bukan Paras Cantik Tapi Pria Tua Yang Minta Mahar Rp 50 Juta

Baca juga: Kirab Pemilu 2024 Semarang: Meriahnya Arak-arakan Bendera Partai Politik dan Semarjamu

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved