Berita Kriminal

Inilah Tampang 4 Wartawan Gadungan, Peras Rp 70 Juta ASN Semarang Yang Tepergok Selingkuh

Penulis: iwan Arifianto
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat wartawan gadungan dari Siasat Kota melakukan pemerasan terhadap seorang ASN di Kota Semarang sehabis ngamar di hotel. Mereka berdalih melakukan pemerasan demi kontrol sosial di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023). 

Ia menyebut, setiap beroperasi menyasar hotel saat siang hari lantaran seharusnya jam-jam itu digunakan oleh orang untuk bekerja bukan menghabiskan waktu di hotel. 

Hotel yang mereka sasar bukan hotel besar melainkan hotel murah yang tak memiliki ruang rapat. 

"Mereka masuk hotel siang. Berarti mencuri waktu jam kerja," bebernya.

Menurutnya, timnya dibagi menjadi dua yakni yang mengawasi di lapangan dengan tim pencari data. 

Ia tak menyebut detail bagaimana cara kerja tim pencari data tersebut karena dalam kasus yang dilaporkan polisi ini tepat sekali menyasar seorang ASN. 

"Awalnya duga saja ternyata ASN karena publik figur saja jadi kena," ujarnya.

Selepas korban ketahuan, ia dan timnya segera melakukan pemerasan. 

Caranya, dengan mengancam bila tak diberi uang maka akan dipublikasikan perselingkuhan mereka.

"Sesuai biaya iklan di koran, kami minta Rp 70 juta masuk iklan nanti dibagi. Pas kasus ini, saya dapat Rp 6 juta," jelasnya.

Korban dan selingkuhannya yang ketahuan akhirnya patungan untuk menyetor uang sesuai permintaan dari para tersangka. 

Sayang, dalam perjalanannya mereka tak mampu menyanggupinya sehingga memilih melaporkan ke polisi.

Baca juga: Pak Kades di Jombang Kini Sudah Lega, Dua Wartawan Gadungan Masuk Bui Usai Kena OTT

"Uang itu milik korban dan selingkuhannya. Jika ingin aman tanpa dipublikasikan maka harus setor Rp70 juta,  korban hanya sanggup Rp35 juta," terang Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi.

Ia menambahkan, dalam kasus ini ada dua orang yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing bernama Rivaldo dan Vijai. 

"Para tersangka dijerat pasal  368 tentang pemerasan dengan ancaman penjara sembilan tahun," imbuhnya. (Iwn)

Berita Terkini