TRIBUNJATENG.COM - Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka atas kasus penipuan dengan modus jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta.
Kini Ghisca telah ditahan di Polres Metro Jakpus, Senin (20/11/2023).
Usai dibekuk, polisi berhasil menggali modus mahasiswa Universitas Trisakti ini melancarkan aksinya.
Juga bagaimana dia menggunakan uang miliaran rupiah hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.
Ternyata kurang lebih Rp 2 miliar keuntungan itu dipakai Ghisca Debora untuk membeli barang mewah.
Sisa uang lainnya dipakai berlibur ke luar negeri.
Deretan barang-barang mewah mulai dari tas hingga sepatu yang bernilai jutaan rupiah, dijejerkan petugas di hadapan awak media saat konferensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Barang-barang branded tersebut rupanya merupakan sitaan Polres Metro Jakarta Pusat dari tangan Gischa Debora Aritonang (19), wanita yang vital lantaran telah melakukan penipuan tiket konser Coldplay hingga Rp 5,1 miliar.
Baca juga: Polisi Tetapkan Ghisca Debora Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Gelapkan Uang Rp 5,1 Miliar
Baca juga: Mengenal Ghisca Debora Aritonang, Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, barang tersebut bernilai Rp 600 juta yang dibeli Gischa dari hasil menipu.
Sementara Rp 2 miliar lainnya, dimanfaatkan Gischa untuk foya-foya dan keuntungan pribadi.
"Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka," kata Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.
"Dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," lanjutnya.
Kendati begitu, polisi masih mendalami aliran dana tiket konser Coldplay yang digelapkan oleh Gischa.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang milik tersangka.
"Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap hasil-hasil kejahatan lainnya, digunakan untuk apa dan sebagainya," kata Susatyo.
"Terkait dengan proses pidana yang kami lakukan itu adalah terhadap perbuatan daripada tersangka. Sambil kami juga pararel untuk menyita atau mencari aliran dana dari kerugian para korban tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa Gischa sempat jalan-jalan ke luar negeri dalam kurun waktu Mei sampai November 2023.
Namun terkait apakah uang yang dipakai Gischa untuk ke luar negeri hasil menipu, polisi masih melakukan pendalaman.
"Sampai dengan saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya," ungkap Susatyo.
"Kami juga sudah menyita paspor ya kami cek perjalanannya dan apa yang dilakukan di luar negeri," lanjutnya.
Susatyo berujar, Gischa sejak awal sudah punya niatan untuk menipu korbannya.
Bahkan, dia sudah menargetkan untuk mengambil keunyungan sebanyak Rp 250.000 per satu tiket.
"Jadi profilnya bahwa tersangka ini sejak tahun 2022 itu sudah sering menjadi reseller tiket konser konser internasional dan biasanya menurut keterangan tersangka itu bisa didapatkan," jelas Susatyo.
"Tetapi kali ini tersangka tidak bisa menghadirkan tiket yang dijanjikan pada konser Coldplay," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Gischa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing adalah empat tahun penjara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat, Ghisca tampak telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Kedua tangannya diborgol dengan dua orang polisi wanita (polwan) yang mendampinginya di kedua sisinya.
Ia tampak mengenakan masker hitam pada awalnya, tapi kemudian masker itu dilepas setelah salah satu korban memintanya.
Perempuan 19 tahun ini tampak tertunduk selama konferensi pers berlangsung.
"Pada hari Jumat 17 November 2023, kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini dan kami lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers, Senin (20/11/2023).
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya telah menerima total 6 laporan terkait penipuan tiket konser Coldplay.
Total kerugian korban penipuan tiket konser Coldplay ini mencapai Rp 5,1 miliar atau setara dengan 2.268 tiket.
"Polres Metro Jakarta pusat sampai dengan saat ini menerima 6 laporan polisi terkait penipuan dan atau penggelapan konser Coldplay," jelas Kombes Susatyo.
"Sehingga total adalah Rp 5,1 miliar atau 2268 tiket," pungkasnya.
Mahasiswa Universitas Trisakti ini menipu para korbannya dengan modus ia telah mengenal promotor konser Coldplay.
Total kerugian korban penipuan tiket konser Coldplay ini mencapai Rp 5,1 miliar atau setara dengan 2.268 tiket.
"Polres Metro Jakarta pusat sampai dengan saat ini menerima 6 laporan polisi terkait penipuan dan atau penggelapan konser Coldplay," jelas Kombes Susatyo.
"Sehingga total adalah Rp 5,1 miliar atau 2268 tiket," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com