Lebih lanjut, Dewi berujar tabiat bohong Gischa sudah terdeteksi saat semester satu. Kendati begitu, Dewi menyebut jika Gischa tak ada masalah dalam sistem pembayaran uang pangkal atau semesteran. Kini, pihak kampus masih mencoba menghubungi Gischa untuk mengonfirmasi kejadian viral yang terkait penipuan tersebut.
Pasalnya, Gischa dan keluarga sudah tidak bisa dihubungi lagi. "Kami coba cari tahu juga tapi ternyata lost contact (hilang kontak). Kami hanya meminta data data dari universitas. Oh ternyata tidak aktif," pungkasnya.
Tidak Minta Maaf
Pada Senin (20/11/2023) kemarin, ia turut dihadirkan saat polisi merilis kasus tersebut. Setelah Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan kronologi kasus ini hingga total kerugian yang diderita para korban, Gischa yang berdiri di belakang kapolres diberi kesempatan berbicara.
Mengenakan kaus tahanan dan tangan diborgol, Gischa diapit oleh dua polisi wanita saat memberikan pernyataan.
Awalnya ia masih berdiri di belakang kapolres saat berbicara. Tapi hal itu tak membuat para korban yang turut hadir merasa puas.
Apalagi, suara dari mulut Gischa begitu pelan kendati sudah menggunakan mikropon. "Kurang keras, enggak kedengeran," teriak para korban.
Gischa kemudian diminta agak maju beberapa langkah. Ia kembali mengulang pernyataannya.
Kendati kerap menundukkan kepalanya, namun Gischa tegar. Dia tidak meneteskan air mata sama sekali meski hukuman penjara di depan mata.
Terlebih, para korban yang nyata merugi jutaan rupiah berada di depannya. Bahkan, Gischa juga tidak mengucapkan permintaan maaf.
Ia hanya mengakui kesalahannya dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya Gischa Debora Aritonang, mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum dan kasus ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," kata Gischa.
Polisi menjerat Gischa dengan pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing masing adalah 4 tahun.
Para korban meminta selain proses pidana, Gischa juga segera mengembalikan uang mereka.
"Mungkin emang ini hukuman setimpal buat dia, tapi aku lebih mau uang aku kembali karena itu kan bukan uang pribadi aku, tapi uang orang yang udah kecewa karena gabisa nonton konser," kata Alika Nurul Indah, mahasiswi yang turut jadi korban penipuan Gischa dengan nominal terbesar mencapai Rp 1,138 miliar.
Sementara itu, Kombes Susatyo menjelaskan, dalam proses hukum terhadap Gischa, pihaknya fokus pada perbuatan pidana yang dilakukan pelaku.
"Kalau nanti terkait pembagian uang dan segala macamnya tentu nanti pada saat persidangan.
Sekali lagi ini bukanlah tentang terkait dengan hukum proses perdata ini adalah hukum proses secara pidana. Sehingga perbuatan yang bersangkutan yang menjadi fokus kami," jelas Susatyo. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KENAPA Ghisca Debora Aritonang Bisa Tipu 2 Ribuan Tiket Konser ColdPlay?