Hanya saja, sejak dua bulan lalu, rumah itu telah dijual ke kakak iparnya, Sugeng Riyadi.
Kepada kakaknya, SH pun berpesan agar gembok pintu kamar tidak dibuka.
Subagyo tidak curiga dengan pengakuan SH.
"SH memang suka dengan barang antik," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Blitar Kota menetapkan SH (30), sebagai tersangka kasus temuan kerangka manusia yang terkubur di kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jumat (24/11/2023).
SH merupakan pemilik awal rumah yang ditemukan kerangka manusia terkubur dengan kondisi dicor di atas lantai kamar.
Sekitar dua bulan lalu, SH menjual rumah warisan dari orang tuanya itu kepada Sugeng Riyadi, kakak iparnya.
Kerangka manusia yang terkubur di kamar ditemukan ketika proses renovasi rumah.
Sedang identitas kerangka manusia berjenis kelamin perempuan yang ditemukan terkubur di kamar rumah adalah Fitriani (21), yang tak lain istri SH.(*)