TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pria yang membegal sepeda motor mantan di Jepara akhirnya ditangkap dan jadi tersangka.
Pria berisinial R (21 itu melakukan aksinya di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Kelakuannya cukup sadis.
Ia antara lain menusuk wanita korbannya menggunakan obeng berkali-kali.
Akibat perbuatannya, R terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Seserahan Pengantin di Demak Viral, Iphone 15 Promax, NMax hingga Innova, Orangtuanya Sosok Pentng
Baca juga: Kronologi Fadli Sukamto Mahasiswa Semarang Bunuh Ibunya saat Mudik, Gemetar lalu Lapor Polisi
Ia disangkakan Pasal 365 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
R terbukti menganiaya dan membawa kabur sepeda motor milik mantan pacarnya, A.
Mereka berdua dulu pernah menjalin asmara namun kemudian berpisah dan fokus ke keluarga masing-masing.
Kemudian mereka akhir-akhir ini intens komunikasi dan tak jarang kerap saling curhat.
Tersangka R mengaku awalnya hanya ingin melukai korban.
Ia tega melakukan itu karena percecokan.
Tapi ia enggan mengungkapkan pangkal masalah musabab percekokan itu.
Namun saat melukai tubuh korban, aksinya terpergok warga.
Ia kemudian langsung membawa sepeda motor Scoopy milik korban.
"Awalnya tak ada niat bawa kabur sepeda motornya. Karena sudah ada banyak orang, saya kabur dengan sepeda motor," kata R saat dihadirkan pada rilis kasus di Mapolres Jepara, Jumat (24/11/2023).