UMK 2024

Buruh di Jateng Suarakan Gelar Mogok Nasional, Tolak Penggunaan PP Nomor 51 Dalam Penetapan UMK

Penulis: budi susanto
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ribuan buruh memadati Jalan Pahlawan Kota Semarang, Kamis (30/11/2023).

Para buruh menggelar aksi demo besar-besaran untuk mengawal penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Jateng.

Diketahui hari terakhir penetapan UMK 2024 memang digelar pada Kamis (30/11).

Massa yang mengikuti aksi demo merupakan gabungan dari serikat buruh se-Jateng.

Dalam aksinya, para buruh meminta agar Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menemui massa.

Tujuannya agar suara buruh langsung didengar oleh Pj Gubernur Jateng.

Orasi hingga yel-yel juga digaung-gaungkan dalam aksi tersebut.

Satu tuntutan buruh yaitu penetapkan UMK di angka 15 persen.

Baca juga: Siap-siap, Hari Ini Besaran UMK 2024 di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Diumumkan

Baca juga: Pemkot Semarang Upayakan Jalan Tengah, Usulan UMK 2024 Naik 6 Persen

Baca juga: Usulan UMK 2024 Hanya Naik Rp 40 Ribu, SPN Batang: Masih di Bawah Komponen Hidup Layak

Sekjen KSPI Nasional, Ramidi mengatakan pihaknya akan terus menyuarakan desakan kelayakan UMK.

Pasalnya UMK di kabupaten kota yang ada di Jateng mayoritas rendah.

Bahkan karena alasan itu juga, UMK di Jateng menjadi yang terendah se Indonesia.

"Karena hal itu buruh di Jateng disuruh hidup di bawah inflasi. Yang menurut kami tidak masuk logika," tegasnya, Kamis (30/11/2023) sore.

Dipaparkannya, ada indikasi penetapan UMK dilakukan secara otoriter oleh Pj Gubernur Jateng.

Karena di Jateng ada beberapa daerah yang tidak menjadikan PP Nomor 51 tahun 2023 sebagai dasar penetapan UMK.

Misalnya Kota Semarang dengan kenaikan UMK mencapai 7 persen.

Halaman
12

Berita Terkini