UMK 2024

Upah Minimum Kota Semarang Rp 3.243.969, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Sejumlah buruh Kota Semarang menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Semarang, Selasa (14/11/2023).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua wilayah di Jawa Tengah tidak menerapkan penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam penghitungan upah minimum pada 2024.

Berdasarkan keterangan resmi dari Pemprov Jateng, dua wilayah yang besaran kenaikannya lebih dari 5 persen adalah Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

Lalu ada 4 daerah yang sedikit lebih tinggi dari 4,02 persen meskipun telah menerapkan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Berikut ini penjelasan hasil pengumuman UMK 2024 tiap kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Baca juga: Video Ribuan Buruh Desak Pj Gubernur Jateng Tak Gunakan PP No 51 Penetapan UMK

Baca juga: Inilah 3 Kabupaten Dengan UMK 2024 Paling Rendah di Jawa Tengah, Banjarnegara Terbawah

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.

Di Jawa Tengah, kenaikan UMK 2024 bervariasi. 

Kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023, UMK rata-rata mengalami kenaikan sekira 4,02 persen.

Ada dua wilayah yang tidak menerapkan PP Nomor 51 Tahun 2023 yakni Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

Upah Minimum Kota Semarang 2024 naik 6 persen menjadi Rp 3.243.969.

Sedangkan UMK Kabupaten Jepara naik 7,8 persen menjadi Rp 2.450.915.

"Gubernur telah menetapkan UMK atas rekomendasi Bupati, Wali Kota se- Jawa Tengah."

"Ada catatan penting, ada dua daerah yang berbeda, yakni Kota Semarang 6 persen, kemudian Kabupaten Jepara 7,8 persen," tutur Kepala Biro Hukum Sekda Jateng, Iwanuddin Iskandar seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/11/2023).

Pihaknya menjelaskan, ada empat kabupaten lainnya yang mengalami kenaikan UMK 2024 sedikit lebih dari 4,02 persen.

Yakni Kabupaten Purbalingga Rp 2.195.571, Purworejo Rp 2.127.641, Batang Rp 2.379.702, dan Kabupaten Magelang Rp 2.316.890.

Baca juga: SAH! Ini Daftar Besaran UMK Tahun 2024 di 35 Kabupaten/Kota di Jateng, Kota Semarang Tertinggi 

Baca juga: Apindo Jateng Dukung Penetapan UMK, Namun Siapkan Gugatan UMK Kota Semarang dan Jepara

"Empat kabupaten itu setelah digunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 ternyata di bawah inflasi."

Halaman
12

Berita Terkini