TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua wilayah di Jawa Tengah tidak menerapkan penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam penghitungan upah minimum pada 2024.
Berdasarkan keterangan resmi dari Pemprov Jateng, dua wilayah yang besaran kenaikannya lebih dari 5 persen adalah Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.
Lalu ada 4 daerah yang sedikit lebih tinggi dari 4,02 persen meskipun telah menerapkan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Berikut ini penjelasan hasil pengumuman UMK 2024 tiap kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Baca juga: Video Ribuan Buruh Desak Pj Gubernur Jateng Tak Gunakan PP No 51 Penetapan UMK
Baca juga: Inilah 3 Kabupaten Dengan UMK 2024 Paling Rendah di Jawa Tengah, Banjarnegara Terbawah
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.
Di Jawa Tengah, kenaikan UMK 2024 bervariasi.
Kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023, UMK rata-rata mengalami kenaikan sekira 4,02 persen.
Ada dua wilayah yang tidak menerapkan PP Nomor 51 Tahun 2023 yakni Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.
Upah Minimum Kota Semarang 2024 naik 6 persen menjadi Rp 3.243.969.
Sedangkan UMK Kabupaten Jepara naik 7,8 persen menjadi Rp 2.450.915.
"Gubernur telah menetapkan UMK atas rekomendasi Bupati, Wali Kota se- Jawa Tengah."
"Ada catatan penting, ada dua daerah yang berbeda, yakni Kota Semarang 6 persen, kemudian Kabupaten Jepara 7,8 persen," tutur Kepala Biro Hukum Sekda Jateng, Iwanuddin Iskandar seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/11/2023).
Pihaknya menjelaskan, ada empat kabupaten lainnya yang mengalami kenaikan UMK 2024 sedikit lebih dari 4,02 persen.
Yakni Kabupaten Purbalingga Rp 2.195.571, Purworejo Rp 2.127.641, Batang Rp 2.379.702, dan Kabupaten Magelang Rp 2.316.890.
Baca juga: SAH! Ini Daftar Besaran UMK Tahun 2024 di 35 Kabupaten/Kota di Jateng, Kota Semarang Tertinggi
Baca juga: Apindo Jateng Dukung Penetapan UMK, Namun Siapkan Gugatan UMK Kota Semarang dan Jepara
"Empat kabupaten itu setelah digunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 ternyata di bawah inflasi."
"Sehingga Gubernur Jawa Tengah mengacu pada ketentuan harus sesuai inflasi, sesuai ketentuan Pasal 26."
"Jadi angkanya agak naik dari 4,02 persen," imbuhnya.
Menurutnya, perbedaan angka UMK Kota Semarang dan Jepara sudah mendapat persetujuan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sehingga permintaan untuk kenaikan di atas 4,02 persen bisa diwujudkan.
"Karena mereka sudah ada komunikasi dengan Apindo dan tidak keberatan sepanjang nilainya untuk Kota Semarang 6 persen."
"Dan Jepara sudah ada penegasan pakai surat, kenaikan 7,8 persen," katanya.
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 per 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Sementara itu kaum buruh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah saat pengumuman UMK Jateng 2024.
Pasalnya usulan kenaikan UMK sebanyak 15 persen yang disampaikan melalui dewan pengupahan tidak dikabulkan pemerintah.
Melalui aksi itu buruh juga melakukan audiensi dengan Iwannudin.
"Kami menampung aspirasi dan akan kami sampaikan ke Pj Gubernur Jawa Tengah."
"Mekanisme perubahannya pun harus kami komunikasikan dengan pengusul yaitu kabupaten/kota, dalam hal ini Bupati dan atau Wali Kota," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Gunakan PP 51/2023, UMK Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara 7,8 Persen"
Baca juga: Wanita Pengendara Motor Disemprot Air Keras di Jebres Solo, Pelaku Sempat Kirim Ancaman Via WhatsApp
Baca juga: Peran Perusahaan Swasta Tangani Sampah di Kudus, BLDF Kelola Sampah hingga 40 Ton/Hari
Baca juga: Jelang Menikah dengan Tiko Aryawardhana, BCL: Semoga Niat Baik Lancar, Aku dan Anakku Perlu Bahagia
Baca juga: Biaya Kesehatan Tinggi, Klaim Asuransi Kesehatan Melambung