Penetapan UMP pada tahun 2020 itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
UMP Jawa Tengah 2021
UMP di tahun 2021 sebesar RP 1.298.979,12.
Yang artinya mengalami kenaikan 3,7 persen dari UMP tahun 2020.
Hingga pada 2022 tahun ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935,43.
UMP Jawa Tengah 2022
UMP Jawa Tengah di tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.
Yang artinya mengalami kenaikan 8,01 persen dari UMP tahun 2021.
Hingga pada tahun 2023 ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.958.169,69. (*)