LPAI hadir di masyarakat membantu pendamping korban kekerasan anak di masyarakat yang tidak terjangkau oleh dinas terkait.
"Meskipun dari Dinas Perlindungan Anak itu sudah menyiapkan beberapa perangkat untuk penanganan, tapi tidak semuanya bisa ditangani oleh dinas tersebut."
"Sehingga, LPAI hadir membantu masyarakat yang tidak terjangkau oleh dinas tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, dikatakan, tugas utama LPAI itu melakukan pendampingan kepada korban kekerasan anak.
Selain itu, juga ikut melakukan sosialisasi, sebagai langkah preventif agar tidak terjadi perundangan atau kekerasan anak di sekolah.
"Tugas LPAI sebenarnya hampir sama dengan Dinas Perlindungan Anak, yaitu pendampingan korban kekerasan anak."
"Juga sosialisasi sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak," pungkasnya. (*)
Baca juga: Dewan Minta Jalan Palir - Kaliancar Semarang Segera Dibuka, Betonisasi Sudah Rampung
Baca juga: Puluhan Tim Futsal dan Runners Ikuti Kejuaraan Piala Kemenpora RI 2023 di Kudus
Baca juga: Heboh Batu Kerikil Terbang Hingga Timbulkan Bunyi Atap Rumah Saat Gunung Marapi Meletus
Baca juga: SAH! UMK Kabupaten Rembang Naik Rp 83.762 Jadi Segini Besarannya