TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Kendal mengadakan Pelatihan Relawan Perlindungan Anak di Kaliwungu Kendal, Minggu (3/12/2023).
Tema pelatihan tentang upaya pencegahan kenakalan remaja dengan konsep penerapan disiplin yang positif.
Pelatihan diikuti 25 peserta, yang dominasi kaum perempuan.
Pada pelatihan ini, Ketua LPAI Pusat, Kak Seto (Seto Mulyadi) ikut memberikan sambutan melalui video call.
Ketua LPAI Kabupaten Kendal, Ainurrofiq mengatakan, diambilnya tema tentang pencegahan kenakalan remaja, karena akhir-akhir di Kabupaten Kendal sedang marak terjadinya perkelahian antar pelajar.
Baca juga: Sekda Kendal Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024 Agar Tidak Terjebak Fanatisme Sempit
Baca juga: SAH! UMK Kendal 2024 Naik Rp 105.274 Jadi Segini, Cek Rinciannya
Oleh karena itu, harapnya kepada para peserta, agar bisa ikut aktif melakukan sosialisasi tentang pencegahan kenakalan remaja di lingkungannya masing-masing, baik di sekolah maupun di masyarakat.
"Dengan adanya pelatihan ini agar para relawan, dengan pembekalan ini bisa melakukan sosialisasi di sekolah atau di desanya masing-masing agar tidak terjadi lagi kenakalan remaja," harapnya melalui Tribunjateng.com, Minggu (3/12/2023).
Saat ini jumlah relawan LPAI Kabupaten Kendal sebanyak 50 orang.
Dengan penambahan 25 peserta pelatihan ini, sehingga menjadi 75 relawan.
Harapnya, dengan semakin banyaknya relawan, akan semakin optimal dalam pencegahan kenakalan remaja di Kabupaten Kendal.
Psikolog Siti Aisyah, Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengatakan, sesuai tema pelatihan, bahwa konsep penerapan disiplin yang positif.
Yaitu ketika anak melakukan kesalahan, maka dari pihak orangtua harus menerapkan disiplin positif atau hukuman yang positif.
Tujuannya agar anak tersebut tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama.
Baca juga: KPUD Kendal Terima Logistik Pemilu
Baca juga: Pemkab Kendal Antisipasi Kenaikan Bahan Pokok Jelang Natal dan Tahun Baru
"Penerapan disiplin atau hukuman itu sebagai konsekuensi dari tindakan yang salah, dengan harapan anak itu tidak mengulangi kesalahan yang sama," katanya.
Dikatakan, bahwa LPAI Kabupaten Kendal sudah mulai bergerak sejak 2017 dengan melakukan pendampingan maupun melaporkan kasus korban kekerasan terhadap anak.
LPAI hadir di masyarakat membantu pendamping korban kekerasan anak di masyarakat yang tidak terjangkau oleh dinas terkait.
"Meskipun dari Dinas Perlindungan Anak itu sudah menyiapkan beberapa perangkat untuk penanganan, tapi tidak semuanya bisa ditangani oleh dinas tersebut."
"Sehingga, LPAI hadir membantu masyarakat yang tidak terjangkau oleh dinas tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, dikatakan, tugas utama LPAI itu melakukan pendampingan kepada korban kekerasan anak.
Selain itu, juga ikut melakukan sosialisasi, sebagai langkah preventif agar tidak terjadi perundangan atau kekerasan anak di sekolah.
"Tugas LPAI sebenarnya hampir sama dengan Dinas Perlindungan Anak, yaitu pendampingan korban kekerasan anak."
"Juga sosialisasi sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak," pungkasnya. (*)
Baca juga: Dewan Minta Jalan Palir - Kaliancar Semarang Segera Dibuka, Betonisasi Sudah Rampung
Baca juga: Puluhan Tim Futsal dan Runners Ikuti Kejuaraan Piala Kemenpora RI 2023 di Kudus
Baca juga: Heboh Batu Kerikil Terbang Hingga Timbulkan Bunyi Atap Rumah Saat Gunung Marapi Meletus
Baca juga: SAH! UMK Kabupaten Rembang Naik Rp 83.762 Jadi Segini Besarannya