2022 sebesar Rp 2.293.058,26
2023 sebesar Rp 2.439.813
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Tengah telah diumumkan Selasa, (21/11/2023).
Pengumuman kenaikan UMP ini disampaikan di gedung Gradhika Kompleks kantor Gubernur Jateng pada Selasa (21/11/2023).
UMP Jawa Tengah sendiri awalnya Rp 1.958.169,69, lalu naik 4,02 persen atau Rp 78.718 sehingga menjadi 2.036.947,
"Presentase kenaikan 4,02 persen. UMP 2024 berarti menjadi 2.036.947," ucap Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Kenaikan UMP ini akan berlaku per 1 Januari 2024 mendatang
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.
UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.
Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.
Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2019-2023:
UMP Jawa Tengah 2019
Pada tahun 2019, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang Upah Minimun Jawa Tengah 2019.
UMP Jawa Tengah 2020