Hukum dan Kriminal

Berstatus Terdakwa, Niqmaturrosyidah Minta Dibebaskan Karena Ahli Waris Sah Slamet Hariyadi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat hukum Kevin Sandiyudha Niqmaturrosyidah paparkan eksepsi kliennya saat persidangan di Pengadilan Negeri Semarang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Niqmaturrosyidah terdakwa penyerobot rumah warisan Slamet Hariyadi di Karangkojo Utara 448 Kelurahan Sarirejo Kecamatan Semarang Timur minta dibebaskan. 

Permintaan itu dijabarkan penasihat hukumnya dari LBH Kendal, Kevin Sandiyudha saat sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (5/12/2023). Pada perkara itu terdakwa didakwa memalsukan akta otentik.

Kevin keberatan atas dakwaan yang dikenakan kliennya. Pihaknya menyatakan Niqmaturrosyidah dan Slamet Hariyadi merupakan suami istri yang sah. Sehingga secara otomatis kliennya juga merupakan ahli waris yang sah.

"Jadi  Niqmaturrosyidah masuk ahli waris golongan satu. Karena pada golongan satu ada suami istri dan anak yang sah. Sementara ahli waris golongan dua yakni adik dari Slamet Hariyadi gugur haknya," jelasnya saat ditemui tribunjateng.com usai sidang.

Baca juga: Kisah Muntono, Diusir dari Rumah, Usai Niqmaturrosyidah Eks Pekerja SK Ngaku Nikah dengan Kakaknya

Kevin menyatakan pernikahan kliennya dan Slamet Hariyadi tercatat dalam buku nikah. Keduanya menikah tahun 2002.

"Anak yang kedua lahir tahun 2005. Kalau anak yang pertama anak di luar nikah dan tidak masuk dalam ahli waris," tuturnya.

Menurutnya, anak kedua dari kliennya tersebut sah dalam pernikahan dengan Slamet Hariyadi. Anak tersebut merupakan ahli waris.

"Kami keberatan kalau Niqmaturrosyidah dan anak yang kedua dikatakan bukan ahli waris. Mereka merupakan ahli waris yang sah berdasarkan pasal 82 KUHPerdata," tuturnya.

Ia berharap  Niqmaturrosyidah segera dibebaskan karena tidak sesuai dengan tuduhan yang ada.

Dirinya menyebut ada unsur kriminalisasi pada kasus itu.

" Niqmaturrosyidah usianya 56 tahun. Saat ini kondisinya saat ini sakit dan sedang menjalani pengobatan di Lapas Bulu," tandasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Steven mengatakan terdakwa didakwa dugaan pemalsuan akta otentik.

Saat itu terdakwa melakukan peralihan hak sertifikat tanah dengan dasar surat keterangan waris.

"Data pendukung terkait akta nikah, KTP, KK, akta kelahiran dan  lain sebagainya diduga dipalsukan dan tidak sesuai dengan aslinya," tuturnya.

Pihaknya akan membuktikan apakah terdakwa itu menikah dengan Slamet Hariyadi  yang saat ini telah meninggal dunia. JPU akan menghadirkan beberapa saksi pada pembuktian.

"Terdakwa ini dijerat pasal 266 ayat 2 dan 263 ayat 2 KUHP," tandasnya.

Pada dakwaan itu ahli waris Slamet Hariyadi dirugikan tanah dan bangunan yang diserobot terdakwa sebesar Rp 700 juta.

 

Berita Terkini