Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Kisah Muntono, Diusir dari Rumah, Usai Niqmaturrosyidah Eks Pekerja SK Ngaku Nikah dengan Kakaknya

Mantan pekerja lokalisasi Sunan Kuning, Niqmaturrosyidah (55) disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (28/11/2023).

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Mantan pekerja lokalisasi Sunan Kuning, Niqmaturrosyidah (55) disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (28/11/2023).

Niqmaturrosyidah dibawa ke meja hijau karena dilaporkan dugaan penyerobotan tanah dan bangunan SHM nomor 01207 atas nama Slamet Haryadi di Karangkojo utara 448 Kelurahan Sarirejo Kecamatan Semarang Timur dengan menggunakan akta palsu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Steven mengatakan terdakwa Niqmaturrosyidah didakwa dugaan pemalsuan akta otentik.

Terdakwa diduga melakukan peralihan hak sertifikat tanah dengan dasar surat keterangan waris.

"Data pendukung terkait akta nikah, KTP, KK, akta kelahiran dan  lain sebagainya diduga dipalsukan dan tidak sesuai dengan aslinya," tuturnya.

Baca juga: Kisah Pilu Sukarni Korban Mafia Tanah di Semarang, Kini Warung Penyetnya Ditutup Setelah Jadi Saksi

Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah di Blora, Abdullah Aminudin Ungkap Blak-blakan Kasus Seret Namanya

Pihaknya akan membuktikan apakah terdakwa itu menikah dengan Slamet Haryadi  yang saat ini telah meninggal dunia.

Dulu, Slamet Haryadi  merupakan teknisi di lokalisasi Sunan Kuning. Dan terdakwa adalah pegawainya.

JPU akan menghadirkan beberapa saksi pada pembuktian.

"Terdakwa dijerat pasal 266 ayat 2 dan 263 ayat 2 KUHP," tandasnya.

Diusir Dari Rumah

Adik yang juga ahli waris Slamet Haryadi, Muntono mengaku rumah itu awalnya dibeli oleh kakaknya dari orang tuanya.

Menurutnya, terdakwa Niqmaturrosyidah memang diajak oleh kakaknya tinggal di rumah itu pada tahun 2017.

"Anak terdakwa saat itu sudah menikah juga dibawa ke rumah," tuturnya.

Setelah kakaknya meninggal, justru dia yang diusir dari rumah. 

Hal itu terjadi pada tahun 2021. Dirinya diusir seiring pergantian nama pada sertifikat tanah kakaknya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved