TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Perangkat desa di Kabupaten Batang mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan dan Dispermades Kabupaten Batang.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi ekosistem desa dan manfaat program Jamsostek yang digelar di Aula Kantor Dispermades Kabupaten Batang, Kamis (7/12/2023).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, Taufiq Nurrahman mengatakan, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan kepada perangkat desa.
Dia mengungkapkan, masih banyak informasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan yang belum diketahui publik, seperti aplikasi JMO yang memiliki banyak manfaat.
Baca juga: DWP Batang Rayakan HUT ke-24, Siap Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Baca juga: IPM Meningkat jadi 70,2 Persen, Pemkab Batang Dorong Kualitas Pendidikan
"Contohnya masih banyak yang belum paham dengan aplikasi JMO."
"Bahwa di situ banyak manfaatnya, bukan hanya untuk melihat kartu peserta, akan tetapi banyak program-program pada aplikasi tersebut."
"Sehingga kami menyampaikan agar perangkat desa dapat mengunduh aplikasi JMO," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (7/12/2023).
Taufiq menyebut, ada 2.763 perangkat desa di Kabupaten Batang yang telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dan pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian, perangkat desa dapat merasakan manfaat dari program Jamsostek.
Seperti misal jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
"Kami harapkan, dengan adanya sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ke ekosistem desa tersebut bisa dimanfaatkan, dipahami semaksimal mungkin sehingga pemanfaatan BPJS ketenagakerjaan di desa-desa dapat dimaksimalkan."
"Sehingga nantinya perlindungan ke masyarakat terhadap BPJS ketenagakerjaan bisa dirasakan manfaatnya," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dispermades Kabupaten Batang, Rusmanto menambahkan, dengan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan jaminan kepada teman-teman yang ada di pemerintahan desa, khususnya perlindungan di dalam menjalankan tugas.
Ia juga berharap, perangkat desa yang belum bergabung, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan RT/RW, dapat segera mengikuti program ini.
"Jadi minimal ada pertanggungjawaban sosial dari pemerintah sebagai risiko dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa," pungkasnya. (*)
Baca juga: Dikukuhkan Sebagai Pembina Posyandu, Inggit Soraya Ingin Makin Fokus Penanganan Stunting
Baca juga: Berusia 24 Tahun, Dharma Wanita Diminta Ambil Peran Strategis di Wonosobo
Baca juga: Persebaya Surabaya Usir Halus Paulo Victor, Berpotensi Pulang Brazil Usai Tolak Deltras FC
Baca juga: 2 Modal PSIS Semarang Sudah Dimiliki, Bisa Raih Juara Liga 1 Musim Ini Setelah Puasa 25 Tahun