Berita Nasional

CEK 2 Link Ini Untuk Memastikan KTP dan NPWP Sudah Nyambung, Tips Cara Mudah Memadankan

Penulis: iswidodo
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP

Risiko Jika NIK dan NPWP Tak Dipadankan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan akan ada risiko bagi wajib pajak jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Risiko itu, ujar Dwi, adalah wajib pajak akan mengalami kesulitan untuk mengakses layanan perpajakan.

Misalnya, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," terangnya beberapa waktu lalu.

Diketahui, melalui pemadanan NIT dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya akan memanfaatkan satu nomor identitas melalui NIK.

Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi banyak mengingat nomor identitas.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini