Selain cara di atas, Anda bisa mencoba login ke pajak.go.id menggunakan NIK.
Apabila berhasil login menggunakan NIK, hal itu berarti Anda telah berhasil memadankan NIK dan NPWP.
Baca juga: Migrasi NIK Jadi NPWP, Khusus ASN Pemkab Pati Ditarget Tuntas Januari 2024
Cara Memadankan NIK dan NPWP
1. Masuk ke laman pajak.go.id/id;
2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik Login;
3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama Profil;
4. Di menu Profil, akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan Anda perlu melakukan validasi NIK;
5. Terdapat pula 'Data Utama' dan Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit;
6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi';
7. Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);
8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan;
9. Lalu, klik 'Oke' pada notifikasi tersebut;
10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil';
11. Di menu 'Ubah Profil', Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga;
12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Baca juga: Menkeu Terbitkan Aturan Penggunaan NIK Sebagai NPWP