Berita Regional

"Kebawa Nafsu Punya Murid Cantik" Alasan Guru Ngaji Cabuli Santriwati

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan Anak

Sementara Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah mengatakan jika proses hukum terhadap tersangka masih tetap berlanjut.

Kasus asusila di Batam ini terbongkar setelah ibu korban yang curiga dengan perilaku anaknya saat mandi bersama adiknya yang laki-laki.

Orang tua si anak terkejut ketika ia melihat sendiri bagaimana bocah perempuan tujuh tahun itu mulai meraba-raba dan memegang kemaluan adik laki-lakinya.

Melihat tingkah aneh tersebut ibunya memarahi korban, dan menanyakan siapa yang mengajarkan.

"Dari situ awalnya korban cerita yang mengajarkan hal tersebut adalah F. Korban juga mengaku bahwa F sudah melakukan hal yang sama sebanyak dua kali," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, Senin (20/11/2023).

Kapolsek menambahkan jika tersangka dan korban asusila di Batam ini merupakan tetangga serta hanya terpaut beberapa rumah.

Korban sering main ke rumah tersangka.

Orang tuanya tak ada menaruh rasa curiga sebab tersangka dikenal sebagai satu di antara tokoh agama di lingkungannya.

Namun begitu mengetahui kondisi anak perempuannya yang masih di bawah umur seperti itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polsek Nongsa.

"Setelah kami terima laporannya, Unit Reskrim langsung gelar perkara. Selanjutnya penangkapan tersangka di rumahnya, Jumat (17/11)," bebernya.

Polisi masih mengembangkan kasus asusila di Batam ini.

Termasuk apakah ada korban lain dari tersangka atau tidak.

Baca juga: Pemuda di Purbalingga Ditangkap Polisi Karena Ancam Sebarkan Foto Asusila di Media Sosial

Sementara untuk motif pelaku melakukan tindakan tidak senonoh tersebut masih didalami oleh Polsek Nongsa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di ganjar dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang – Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tegasnya. (*)

Berita Terkini