Hukum dan Kriminal

Para Pihak Adu Data di Hadapan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Soal Kepemilikan Lahan Genuksari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Sidang kasus tumpang tindih sertifikat lahan pangkalan truk di Genuksari terus bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.

Pihak penggugat dokter Setiawan dan tergugat Daniel Budi Setiawan beradu data di hadapan Majelis hakim, Senin (11/12/2023).

Dokter Setiawan selaku penggugat diwakili penasihat hukumnya Yunantyo Adi Setyawan menunjukkan sembilan bukti untuk menguatkan dalil gugatannya.

"Sembilan bukti itu di antaranya sertifikat itu sendiri, asal usul C Desanya, akta jual beli (AJB)," ujarnya.

Pihaknya menyebut dalam sertifikat milik kliennya itu sesuai.

Bahkan dalam, akta jual beli (AJB) juga dijelaskan tanah milik kliennya dari hasil pembelian SHM 1453 atas nama Gianti seluas 2120 m persegi. 

"Kami juga melampirkan somasi kepada tergugat I dimana dia mengklaim memiliki SHM 388 seluas 5724 meter persegi. Somasi menunjukkan bahwa ada sengketa administrasi," tuturnya.

Baca juga: Mantan Anggota DPR Gugat Balik Dokter Setiawan Soal Tumpang Tindih Kepemilikan Lahan di Genuk

Baca juga: Oknum Notaris di Blora Jadi Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah, Penuhi Panggilan Polda Jateng

Menurutnya, selama sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak boleh mengeluarkan peta bidang. Namun pada kenyataan BPN membuat peta bidang itu.

"Kami meminta peta bidang itu dibatalkan dan tidak berkekuatan hukum," tuturnya.

Dikatakannya saat pencocokan data, terdapat kecocokan bukti C Desa milik penggugat dan tergugat. 

Jika dibandingkan dengan bukti dari turut tergugat itu juga terdapat kecocokan.

"Jadi luasnya hanya 2080 meter persegi. Tapi kenapa kok ada kelebihan luasan menjadi 5724 meter persegi," jelasnya.

Ia mengatakan masih akan menambah bukti-bukti lain pada sidang berikutnya.Pihaknya akan melampirkan kerugian materiil dan bukti pajak.

"Tetapi kami tadi menanyakan kenapa ada bagian warkah yang hilang dari penggugat maupun tergugat. Itu yang kami pertanyakan ke BPN kenapa ada warkah yang hilang. Sehingga menimbulkan permasalahan saat pengusutan," tandasnya.

Baca juga: Warga Klaten Laporkan Pensiunan Brigjen TNI ke Polisi terkait Penyerobotan Tanah

Sementara itu tergugat Daniel Budi Setiawan diwakili penasihat hukumnya Sandy Christianto menunjukkan tujuh bukti. Mantan anggota DPR RI itu menunjukkan antara lain SHM Nomor 388/Genuksari seluas 5724 meter persegi dan bukti lunas PBB.

"Kami menunjukkan peta bidang yang secara resmi dari Kantor Pertanahan Kota Semarang," tuturnya.

Tak hanya itu, tergugat menyertakan bukti laporan polisi dan penetapan tersangka kasus penyerobotan tanah dokter Setiawan. Kedua bukti itu merupakan bagian dari  jawaban atas gugatan.

"Sebab dari awal gugatan itu ganjil karena diajukan Setiawan setelah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.

Ia akan menambah bukti pada sidang selanjutnya. majelis hakim PN Semarang juga mempersilahkan para pihak lain untuk menunjukkan bukti sebelum sidang pemeriksaan setempat.
 

Berita Terkini