Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan di pinggir sungai pada Senin (13/11/2023).
Mayat tanpa identitas itu ditemukan tergeletak di pinggir sungai Dusun Krajan.
Terdapat luka diduga akibat benda tajam di bagian lehernya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cinta Tak Direstui, Anak Kandung dan Calon Menantu Bunuh Ibu di Jember"
Baca juga: Motif Devid Bunuh Mantan Pacar di Apartemen Bogor Terungkap