Berita Regional

Komplotan Pencuri Traktor Dibekuk Setelah Beraksi di 70 Lokasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Setelah berhasil kemudian dipindahkan ke dalam mobil," ucap Dewa.

Untuk mengelabui konsumen dan petugas, hasil barang curian dijual secara terpisah.

Mulai dari roda, mesin, hingga alat-alat lainnya.

"Mereka jual kepada penadah yang berada di luar kota, seperti Kabupaten Situbondo dan Bondowoso," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku utama itu terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Pelaku lain, sebagai penadah diancam hukuman penjara enam bulan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Pelarian Komplotan Pencuri Traktor di Banyuwangi, Diringkus setelah Beraksi di 70 TKP" 

Baca juga: Sosok Muhyani Peternak Kambing Yang Jadi Tersangka Karena Lawan Pencuri, Polisi: Harusnya Kabur

Berita Terkini