Pemilu 2024

Alasan Bawaslu Batal Periksa Gibran Terkait Bagi-bagi Susu, Dianggap Sudah Cukup

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi saat calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming, membagi-bagikan susu kepada masyarakat kampung nelayan Mangara Bombang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/11/2023).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat batal memeriksa calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang sedianya dilaksanakan hari ini, Kamis (28/12/2023).

Seharusnya, Gibran menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam kegiatannya membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta.

“Iya (dibatalkan). Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakarta Pusat tadi dianggap (klarifikasi yang dilakukan) sudah cukup,” ujar Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (28/12/2023) malam.

Baca juga: Buntut Gibran Bagikan Susu di CFD Jakarta, Bawaslu Panggil Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya

Pria yang akrab disapa Sonny Pangkey menjelaskan, Bawaslu Jakarta Pusat merasa hasil klarifikasi yang telah dilakukan sudah cukup untuk dijadikan bahan kajian.

Selain itu, pihaknya juga sudah mendapatkan surat resmi dari Bawaslu RI, terkait hasil pendalaman laporan dugaan pelanggaran Cawapres nomor urut dua di tingkat pusat.

“Iya salah satu dari hasil klarifikasi itu, juga surat pemberitahuan status hasil laporan dari Bawaslu RI terkait status laporan sebelumnya,” kata Sonny.

Selanjutnya, kata Sonny, Bawaslu Jakarta Pusat akan mengkaji bahan dan informasi yang terkumpul, untuk kemudian disimpulkan.

Adapun keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran Gibran akan disampaikan pada Jumat (29/12/2023).

"Kami akan lanjut ke putusan Bawaslu pada Jumat (29/12/2023) nanti," pungkas Sonny.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan Gibran pada Kamis (28/12/2023), terkait pelanggaran Pemilu di area car free day (CFD) Jakarta.

“Untuk pemeriksaan Gibran pada Kamis (28/12/2023). Rabu besok kami layangkan suratnya,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).

Menurut Dimas, keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi bahan penyelidikan, dan selanjutnya dikaji oleh Bawaslu Jakarta Pusat.

Sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah meminta keterangan dari Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Ketiganya diketahui hadir dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD Jakarta.

“Setelahnya kami bikin kajian lebih dulu terkait hasil klarifikasi,” ujar Dimas.

Halaman
12

Berita Terkini