TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Komplotan maling di Semarang melakukan pencurian sebanyak 36 tiang untuk jaringan pelayanan SIM milik polisi.
Puluhan tiang yang dicuri berada di sepanjang jalan Urip Sumoharjo, kecamatan Ngaliyan, dan Jalan Papandayan, Kecamatan Gajahmungkur.
Akibat pencurian, perusahaan vendor alami kerugian senilai Rp34,9 juta.
Baca juga: Pria Tanpa Busana Terekam Hendak Masuk Rumah Warga, Sempat Dikira Maling Pakai Ilmu Tak Kasat Mata
"Kami curi sebanyak tiga kali, dua kali di sepanjang sisi selatan jalan Mangkang sampai Kebun Binatang Mangkang dan satu kali di jalan Papandayan," ucap ketua komplotan pencuri, Tapa Nugraha (35) warga Gisikdrono, Semarang Barat saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).
Tapa dalam beraksi dibantu oleh tiga tersangka lainnya masing-masing Aditya Wisnu Septiawan (28) warga Tandang, Tembalang, Dodik Suryanda (35) dan Agung Apriadi alias Curut (37), keduanya warga Bambankerep, Ngaliyan.
Mereka dalam mencuri menyewa pikap di rental mobil.
Kemudian peralatan lainnya berupa linggis, tali tambang dan tangga.
Modus mereka mencuri yakni dengan cara mencongkel dan merusak cor semen tiang.
"Tiap nyuri satu tiang butuh waktu 20 menit, tinggi tiang 7 meter," katanya.
Mereka selalu beraksi saat malam hari. Kemudian setiap barang curian mereka jual ke orang yang sama yakni tersangka penadah Komarudianto (40) warga Tambakaji, Ngaliyan.
"Tidak tahu tiang itu digunakan polisi. Semua tiang sudah dijual Rp11 juta. Bagi rata berempat," jelasnya.
Penadah barang curian, Komarudianto (40) menjelaskan, awalnya curiga barang tersebut sebagai barang curian karena masih bagus.
Namun, ia membelinya dengan alasan tak enak kepada para tersangka.
Apalagi selepas diberi tahu barang itu barang proyek dan sudah koordinasi sama mandor.
"Saya memang jual beli besi tapi biasanya dari pabrik," katanya.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tiang yang dicuri komplotan tersebut merupakan tiang menara tempat untuk memancarkan sinyal pelayanan Polri seperti pelayanan SIM, ETLE dan sebagainya.
Terungkapnya pencurian itu ketika layanan polri alami gangguan selepas diperiksa ternyata ada bagian tiang dicuri.
Kehilangan tiang tersebut diketahui sebanyak dua kali yakni pada Senin (25/12/2023) pukul 13.00 dan Kamis (28/12/2023) pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Viral! Niat Mencuri dengan Ilmu Tak Kasat Mata, Maling Telanjang di Bekasi Malah Ditangkap Warga
"Kami lalu lakukan penangkapan mulai dari tanggal 28-29 Desember, semuanya ditangkap di kota Semarang," terangnya.
Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Satu tersangka penadah atas nama Komarudianto dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Iwn)