Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Kasus Perampokan di Magelang, Pelakunya Pernah Lima Kali Masuk Penjara
Baca juga: UPDATE Penemuan Mayat Membusuk di Blitar: Ini Bukan Perampokan, Polisi Temukan Golok
Baca juga: 2 Tokoh Ini Dinilai Layak Gantikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Siapa yang Dipilih Presiden?
Baca juga: Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Jadi Timses Prabowo-Gibran, Bawaslu Gercep Turun Tangan
Baca juga: Daftar 37 Desa di 8 Kecamatan Kabupaten Pati dan Kudus Bakal Terdampak Tol Demak-Jepara