Kriminal Hari Ini

Bayar Utang Rp 550 Ribu: Pengakuan IYI Tusuk Pengendara Motor Hingga Tewas di Magelang

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI korban tewas dalam kasus penusukan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Kasus Perampokan di Magelang, Pelakunya Pernah Lima Kali Masuk Penjara

Baca juga: UPDATE Penemuan Mayat Membusuk di Blitar: Ini Bukan Perampokan, Polisi Temukan Golok

Baca juga: 2 Tokoh Ini Dinilai Layak Gantikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Siapa yang Dipilih Presiden?

Baca juga: Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Jadi Timses Prabowo-Gibran, Bawaslu Gercep Turun Tangan

Baca juga: Daftar 37 Desa di 8 Kecamatan Kabupaten Pati dan Kudus Bakal Terdampak Tol Demak-Jepara

Berita Terkini