Selepas kejadian perkelahian, tersangka berlari melapor ke ketua RT dan RW setempat. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
"Saya pasrah, Sak kurepe langit sak lumahe bumi, silahkan saya ditahan," ucapnya sembari terisak.
Luka parah di kepala
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, tersangka Sutikno Miji (59)
melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak kandungnya ketika anaknya pulang ke rumah saat mabuk.
Korban membawa pisau mengancam adiknya.
Bapak atau tersangka lantas memukul dengan kayu hingga korban terjatuh lalu dipukul kembali pakai batu hebel.
Ditambah tersangka menginjak perut korban sama kepala dibenturkan ke lantai.
"Hasil autopsi luka paling parah di kepala," katanya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP.
Menurut Wiwit, tersangka tetap melakukan pembunuhan karena melakukan tindakan berlebihan.
Hal itu tampak ketika pisau di tangan korban sudah terjatuh masih dilakukan pemukulan dengan batu hebel dan membenturkan kepala ke lantai.
Di kasus pembunuhan, ia menegaskan, tidak ada restoratif justice, apalagi dalam konteks kasus ini sebenarnya ada langkah lain bisa dilakukan oleh tersangka semisal melapor ke polisi.
"Saya sudah lapor RT RW dan polisi di desa (bhabimkamtibmas) juga sudah tahu. Namun, gimana pun saya pasrah," timpal Sutikno.
Sebelumnya, ia bahkan sempat mengungsi ke Singorojo, Mijen untuk menghindari konflik dengan anaknya selama tujuh bulan
Terlebih, anaknya selalu berulah seperti itu sejak usia SMP.
"Saya pulang karena dia kecelakaan setelah sembuh malah berani lagi," tandasnya. (Iwn)