Dalam lowongan kerja itu, pelaku dijanjikan mendapat gaji Rp 3,1 juta per bulan.
Tapi, kenyataanya pelaku disuruh menandatangani kontrak kerja selama 3 bulan oleh korban, dengan gaji Rp 1 juta per bulan dan bonus Rp 250.000 yang diambil di akhir kontrak.
"Pelaku diminta oleh korban untuk tanda tangan surat kesepakatan kerja, tetapi pelaku tidak mau tanda tangan. Karena di dalam surat kesepakatan kerja tersebut tidak sama dengan yang ditawarkan oleh korban di media sosial," ujar Danang.
Selain itu, kata Danang, pelaku juga merasa tidak nyaman bekerja di tempat korban. Karena, korban tidak mengizinkan pelaku pergi keluar rumah.
Puncaknya, ketika pelaku meminta izin untuk keluar salat Jumat, korban tidak mengizinkan dengan alasan tidak ada yang menggantikan pekerjaannya.
"Kami masih mendalami kemungkinan ada motif lain. Sementara, motifnya itu, pelaku sakit hati karena beberapa hal tersebut terhadap korban," katanya.