“Kemudian, SR positif amfetamin dan ganja.
Sementara itu, BD positif amfetamin atau sabu.
Yang tidak menggunakan narkotika, AS, ini bersih,” lanjut dia.
Menurut Susatyo, sikap agresif pelaku terhadap kedua korban diduga karena pengaruh narkoba.
"Berdasarkan hasil tes urine, dapat kami analisa bahwa perilaku agresif tersebut bisa terjadi di bawah (pengaruh) narkotika," ujar Susatyo.
Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan narkoba pelaku.
Selain itu, kelima tersangka juga dikenakan Pasal 170 KUHP atau Kekerasan Bersama Terhadap Orang dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, kelima pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Sudah diamankan lima pelaku.
Saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Kami masih mendalami apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat sehingga terjadi permasalahan ini,” imbuh dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Balik Pengeroyokan Satpol PP oleh Orang Tak Dikenal di Menteng, Ternyata Pelaku dalam Pengaruh Narkoba"
Baca juga: Viral Sopir Bus PO Pusaka Dikeroyok Pengamen Karena Tak Diizinkan Naik