Hukum dan Kriminal

Husen Pembunuh Bos Galon Tembalang Divonis 20 Tahun, Pihak Keluarga Ingin JPU Ajukan Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Muhammad Husen, terdakwa pembunuh bos galon Tembalang,Kamis (11/1/2024).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Terdakwa pembunuh bos galon Tembalang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang,Kamis (11/1/2024).

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang Sarwedi menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain.

Sementara dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.

"Mengadili terdakwa Husen dihukum pidana penjara selama 20 tahun," tuturnya.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Bos Galon Tembalang: Muhammad Husen Dituntut Pidana Seumur Hidup

Baca juga: Kasus Pembunuhan Bos Galon Dilimpahkan Ke Kejari Semarang, Husen Sehat dan Siap Disidang

Baca juga: Husen Dinyatakan Sehat! Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Bos Galon di Tembalang Semarang

Menurut Majelis Hakim dalam pertimbangannya perbuatan Husen yang membunuh dan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian telah meninggalkan luka hati sangat mendalam bagi keluarga korban.

Sementara, pertimbangan meringankan lantaran terdakwa mengakui perbuatan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. 

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama seumur hidup.

Atas putusan itu JPU menyatakan pikir-pikir dan terdakwa melalui sambungan online di Lapas Kedungpane menyatakan menerima.

Pihak keluarga korban Irwan Hutagalung melalui Ketua Divisi Hukum organisasi Pemuda Batak Bersatu Kota Semarang, Michael Velando menyayangkan putusan  yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa sangat ringan. Pihaknya meminta JPU mengajukan banding.

"Alasannya karena perbuatan terdakwa sangat kejam dan sadis juga tidak berperikemanusiaan," tuturnya.

Ia menyebut kejadian itu membuat keluarga korban menjadi tertutup. Korban merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Taufiqurohman menyebut putusan yang dilayangkan kliennya telah sesuai. Pihak Husen telah menerima putusan itu.

"Kalau JPU banding kami akan melakukan upaya hukum," tutur penasihat hukum dari LBH Ratu Adil.

Menurut dia, tuntutan yang dijatuhkan JPU sebelumnya yakni seumur hidup dirasa memberatkan. Dirinya menilai putusan yang dijatuhkan hakim telah sesuai.

"Putusan itu sudah ringan. Kalau seumur hidup ya terlalu berat. Husen sudah menerima pidana 20 tahun," imbuhnya.

 

Berita Terkini