Berita Regional

Kades Jadi Otak Penembakan di Sampang, Dendam Korban Pernah Tembak Anak Buahnya pada 2019

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penembakan

Sementara dua orang lainnya adalah AR (31) dan HH (32) warga Pasuruan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto menyebut MW adalah Kepada Desa Ketapang Daya, Sampang.

Ia juga menyebut MW adalah otak penembakan pada korban.

Selain sebagai perencana aksi penembakan, MW juga menyiapkan eksekutor serta menyiapkan fasilitas termasuk senjata api dan motor.

MW juga memberikan uang Rp 50 juta ke tersangka lain untuk melakukan penembakan.

Bersama tersangka H, MW juga memantau posisi korban dan situasi sebelum penembakan.

"Tersangka S berperan memantau keseharian korban sebelum aksi penembakan," jelas dia, kamis (11/1/2024).

Sementara tersangka AR adalah eksekutor penembakan, dan HH adalah joki motor saat AR melakukan penembakan.

Dendam pribadi

Polisi memastikan bahwa motif peristiwa penembakan warga di Sampang bukan motif politik, melainkan motif balas dendam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, tersangka MW yang juga kepala desa di Sampang menyimpan dendam kepada korban.

"Anak buah MW pada 2019 lalu pernah ditembak oleh korban, sehingga MW membalas dengan merencanakan penembakan," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).

Totok enggan menjelaskan detail kasus penembakan pada 2019 yang dimaksud.

"Perkara sudah diputus di pengadilan," ujarnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 353 KHUP tentang perencanaan penganiayaan ayat 2, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman untuk Pasal 353 maksimal 7 tahun penjara, sementara Pasal 351 maksimal 5 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok Kades yang Otaki Penembakan di Sampang, Dendam ke Korban yang Pernah Tembak Anak Buahnya Tahun 2019"

Baca juga: Penembakan Tokoh Masyarakat di Sampang, Polisi: Pelaku yang Masih Diburu Bawa Senpi Lebih dari Satu

Berita Terkini