Dengan situasi tersebut, mayoritas kursi kepala daerah akan diisi oleh pj karena masa jabatan kepala daerah definitive sudah berakhir pada 31 Desember 2024.
Selain itu, jadwal pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada 2024 itu juga dianggap terlalu jauh dengan waktu pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
"Daripada pj, lebih baik definitive sekalian 1 Januari. Ditarik mundur ke belakang, itu lebih kurang bulan September (yang ideal untuk jadi hari pencoblosan Pilkada 2024)," kata Tito kala itu. (Tribun Network/ Yuda).
Baca juga: Opini Frans Sudirjo : Tren Pemasaran Digital
Baca juga: Kunci Jawaban Soal Bahasa Inggris Kelas 10 Semester 1 Bagian Bab 1 Activity 7 Halaman 7
Baca juga: Buah Bibir : Kiky Saputri Hamil Anak Pertama
Baca juga: Yatno Kaget Temukan Jejak Kaki Harimau di Kebunnya, BKSDA Lakukan Penyelidikan