Kriminal Hari Ini

Pengakuan NA Dosen Kota Sorong Edarkan Uang Palsu: Cetak Sendiri Sejak 2019 Karena Terlilit Utang

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan uang palsu pecahan Rp50.000 yang beredar di Kota Sorong Papua.

Mantan Kapolres Teluk Wondama itu pun mengatakan, NA sudah mencetak uang palsu sejak 2019, namun NA mengaku baru pada 2024 ini pertama kali NA gunakan bertransaksi.

“NA (45) mencetak uang palsu ini sudah dari 2019 dan ini baru pertama kali digunakan."

"Sementara ini masih dikembangkan,” ujarnya.

NA diduga melakukan tindak pidana pengedarkan dan atau membelanjakan dan atau menyimpan secara fisik uang palsu.

Atas perbuatannya, NA dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Juncto (Jo) Pasal 26 Ayat (3) dan atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan atau Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 24 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Jadi ancaman yang dikenakan untuk NA (45) kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Baca juga: Nasib Apes Mbah Ti, Lansia Penjual Buah Usia Senja, Malah Jadi Sasaran Pengedar Uang Palsu

Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu 9Naga: Pengembangan Temuan di Pasar Pagi Bandungan

Kronologis Kejadian

Warga Kabupaten Sorong digegerkan dengan beredarnya uang palsu pecahan Rp50.000.

Mendapat informasi itu, Polres Sorong melalui Tim Satreskrim menyelidiki peredaran uang palsu di Wilayah Hukum Polres Sorong.

Seusai penyidikan, tim Satreskrim Polres Sorong menjaring terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut.

Terguga pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Gambas, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Saat penggeledahan, tim Satreskrim Polres Sorong menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 dari tempat penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro mengungkapkan, kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (6/1/2024).

Seorang wanita (terduga pelaku) berinisial NA (45) datang ke sebuah konter BRI Link guna melakukan transaksi transfer uang.

Pada waktu itu, NA mengatakan ingin mentransfer uang sebanyak Rp3,5 juta ke rekening Bank Mandiri.

Halaman
123

Berita Terkini