TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar berupaya mempercepat pengurusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terbaru dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa tentang pengelolaan kawasan hutan Gunung Lawu.
Seperti diketahui bersama, PKS antara Disparpora dengan Perhutani telah berakhir pada 31 Desember 2023.
Pihak dinas telah mengajukan pengajuan PKS terbaru untuk pengelolaan kawasan hutan meliputi jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Cemoro Kandang, Taman Saraswati serta Pertapaan Pringgondani.
Baca juga: Dampak Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung Lawu di Karanganyar: Pendapatan Daerah Terpukul
Kepala Disparpora Karanganyar, Hari Purnomo menyampaikan, ada perubahan regulasi terkait pengelolaan kawasan hutan di Gunung Lawu.
Sebelumnya di bawah kewenangan Perhutani tapi saat ini di bawah Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa yang bertempat di Yogyakarta.
"Ini tadi sudah koordinasi terkait PKS terbaru, kita berupaya secepatnya ada perjanjian baru," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (16/1/2024).
Dia menuturkan, adanya jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Cemoro Kandang, Pertapaan Pringgondani serta Taman Saraswati dapat menumbuhkan perekonomian warga sekitar.
Baca juga: Penutupan Jalur Pendakian Gunung Lawu di Wilayah Karanganyar Berdampak Terhadap Perekonomian Warga
Lantaran belum adanya regulasi terkait perpanjangan PKS, terangnya, empat kawasan tersebut ditutup sementara sembari menunggu PKS terbaru.
"Kita upayakan segera ada perjanjian terbaru, supaya perekonomian tumbuh, UMKM dan lainnya," terangnya.(Ais)