TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha meninjau lokasi rencana penerapan sistem satu arah di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang pada Jumat (19/1/2024).
Rencananya, ruas yang akan diberlakukan satu arah sepanjang sekitar 650 meter.
Satu arah tersebut berlaku kendaraan dari arah Magelang menuju Bawen dari depan Toko Laris lama sampai ke depan Kantor Pegadaian Ambarawa.
Rencananya, kendaraan dari arah Bawen akan dialihkan menggunakan jalur alternatif, salah satunya di Jalan Kartini.
Tujuannya untuk mengurai kemacetan di depan Pasar Projo Ambarawa serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman dan lancar.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Sistem Satu Arah Berlaku di Sejumlah Ruas Jalan di Kota Semarang, Ini Titiknya
Baca juga: Sistem Satu Arah Akan Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Ungaran Mulai 17 April 2023
Baca juga: Polres Demak Terapkan Sistem Satu Arah di Jalur Alternatif Onggorawe-Semarang Dampak Banjir Kaligawe
Menurut orang nomor wahid di Kabupaten Semarang tersebut, ruas jalan itu saat ini masih belum berstatus jalan kabupaten.
Sebelumnya, jalan itu masih dalam kewenangan pemerintah pusat atau jalan nasional.
Pemkab Semarang masih melakukan proses pengusulan ke Menteri Keuangan RI untuk mengubah menjadi jalan kabupaten.
Karenanya, penerapan sistem satu arah secara permanen belum bisa dilakukan, termasuk rencana pembongkaran median jalan yang selama ini memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan di Jalan Sudirman.
“Perlu terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum dilakukan uji coba penerapan satu arah. Penerapannya harus dilakukan dengan hati-hati,” kata dia berdasarkan keterangan tertulis Diskominfo Kabupaten Semarang.
Ngesti juga meminta adanya jalur contra flow bagi sepeda motor, sehingga warga dari arah timur yang akan ke Pasar Projo atau tempat lainnya ke arah barat tidak memutar.
Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Tri Martono menambahkan bahwa pihak pemerintah akan menggelar rapat untuk melakukan kajian-kajian mendalam terkait pemberlakuan satu arah itu.
“Setelah tinjauan lapangan ini nanti masih dilakukan rapat internal. Selain itu kami masih menampung aspirasi masyakat,” kata Tri kepada Tribunjateng.com.
Tri juga menjelaskan faktor keputusan yang memberlakukan satu arah dari arah Magelang menuju Bawen, bukan sebaliknya.
Menurut dia, pertimbangannya yaitu mudahnya jalur alternatif atau pengalihan bagi kendaraan dari arah Bawen.