Hukum dan Kriminal

"Ibunya Cantik, Enak untuk Disetubuhi" Ucapan Ini Bikin Emosi Tukang Cilor dan Bunuh Remaja 17 Tahun

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembunuh pelajar yang mayatnya ditemukan sudah jadi tengkorak di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Pelaku saat dibawa ke Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).

Jasad korban kemudian ditemukan warga yang mencium aroma tak sedap dari dalam selokan, Sabtu.

Saat ditemukan, kondisi jasad korban sudah membusuk dan bagian kepala sudah menjadi tengkorak.

Di selokan itu juga ditemukan tas punggung, sepatu, dan helm milik korban.

Dari penemuan jasad korban ini, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap Parid.

Atas perbuatannya, Parid dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 228 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kemudian, Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun atau masih anak sekolah. (*)

 

Sebagian artikel ini sudah tayang di Tribunjabar.id

Berita Terkini