Berita Viral

Paras Cantik Siswi L yang Bikin Guru di Batam Ini Suka, 6 Kali Digauli di Asrama Yayasan Saat Malam

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku BR saat berada di Ruang Penyidik Satreskrim Polresta Balerang.

Sementara, dari pengakuan pelaku BR, dia nekat melakukan perbuatan tersebut karena tak bisa menahan hawa nafsunya.

"Karena korban cantik," ujar BR.

BR juga mengaku tindakannya tersebut ia lakukan selama libur semester, mulai dari 20 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.

"Dari waktu itu saya dan korban telah melakukan 6 kali hubungan di asrama putri yayasan, di kamar korban," terangnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.

Baca juga: Pembunuhan Sadis di Batam, Wanita ASN Dianiaya, Lalu Dibakar

Baca juga: Terungkap Kerangka Wanita yang Ditemukan di Batam Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Kekasih Sendiri

Pengakuan Tersangka 

Diketahui pelaku BR sebagai tenaga pengajar di yayasan tersebut selama 6 bulan dari Juli 2023.

Hubungan asmara dengan korban juga terjalin selama sekira 6 bulan.

Aksi hubungan layaknya suami istri ini terjadi sejak 20 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.

Dalam melancarkan aksinya, dia bahkan naik ke plafon asrama.

"Saya manjat tembok, jalan dari plafon ngelewatin beberapa ruangan, naiknya dari ruang kelas, jaraknya sekira 10 meter dari kamar dia," ujar BR.

Disinggung apakah tidak ketahuan aksinya tersebut, dia menjawab tidak ketahuan.

"Tidak ketahuan, waktu itu libur semester."

"Dia enggak pulang, karena enggak dikasih izin keluarganya buat pulang," tambah BR.

Halaman
1234

Berita Terkini