Berita Viral

Paras Cantik Siswi L yang Bikin Guru di Batam Ini Suka, 6 Kali Digauli di Asrama Yayasan Saat Malam

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku BR saat berada di Ruang Penyidik Satreskrim Polresta Balerang.

Bagaimana cerita ini bisa terungkap?

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial BR (20) yang merupakan oknum guru salah satu Yayasan Pendidikan di Nongsa, ditangkap Satreskrim Polresta Barelang.

Dia melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban dengan inisial L (14).

Baca juga: Bawaslu Dilaporkan ke Polisi Karena Copot Baliho Prabowo Gibran di Landmark Welcome To Batam

Baca juga: Inilah Sosok Dian Puspa Wardani Korban Meninggal Kecelakaan Seusai Ikuti Kajian Habib Jafar di Batam

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto membenarkan hal tersebut bahwa tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Nongsa.

"Pelaku BR ditangkap pada 6 Januari 2024," ujar Kompol Dwi Ramadhanto seperti dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (25/1/2024).

Kompol Dwi menjelaskan, penetapan tersangka kepada pelaku didasarkan 2 alat bukti yang kuat.

Yakni keterangan saksi-saksi dan hasil visum dari korban.

Kasus ini terungkap saat korban tiba-tiba dikeluarkan dari Yayasan karena ketahuan menjalin hubungan asmara dengan salah seorang guru.

"Karena keluarga merasa heran ada apa anaknya dikeluarkan dari yayasan, akhirnya korban ditanya dan meminta menceritakan kejadiannya," tambah Kompol Dwi.

Setelah mendengarkan kronologi kejadian dari korban, keluarga tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka.

Keluarga korban pun membuat laporan ke kepolisian.

"Dari hasil laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku."

"Pelaku mengakui semua perbuatannya," kata Kompol Dwi Ramadhanto.

Disinggung mengenai apa modus yang dilakukan, Kasat Reskrim menjelaskan dari pengakuan pelaku kepada penyidik bahwa akan menjanjikan korban untuk dinikahi.

"Jadi si korban ini saat hendak melakukan, diiming-imingi pelaku bahwa akan tanggung jawab dan menikahi korban," bebernya.

Halaman
1234

Berita Terkini