Ia menerangkan bahwa masyarakat yang benar miskin masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dipastikan biaya ditangung oleh Pemda.
"Kalau masyarakat yang miskinĀ seusai dengan kategori yang ada di DTKS maka harus mengurus itu lewat desa Itu pasti diperhatikan oleh pemerintah, selama ini kami mengedukasi masyarakat bahwa rawat inap kelas 3 gratis , tapi rawat inap kelas 3 gratis bagi warga benar miskin," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa Pemda masih fokus pelayanan kesehatan bagi warga yang benar miskin.
"Kami memprioritaskan yang benar miskin, bukan yang membuat-buat miskin," ucapnya.
Sekda Jepara tidak ingin masyarakat yang benar membutuhkan namun tidak bisa terlindungi BPJS lantaran baru mengurus jaminan kesehataan saat diperlukan saja.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli atas jaminan kesehatan.
"Aktifnya 14 hari, sehingga tidak bisa mengcover ketika sakit makanya jangan sampai terlambat sakit ingat BPJS tapi sebelum sakit bpjs ditangan sehingga aman," tutupnya. (Ito)
Baca juga: Polres Batang Bina Rohani 8 Anak Diversi di Ponpes Darut Taubah
Baca juga: Rahasia Sukses King Mobilindo Semarang, Miliki Peminat Hingga Luar Pulau
Baca juga: Anjing Gondol Jasad Bayi ke Rumah Warga, Rahasia Ibu Rumah Tangga Ini Akhirnya Terbongkar
Baca juga: Disambut Ribuan Santri Saat Kampanye di Wonosobo, Cak Imin Manfaatkan Momen untuk Dengar Aspirasi