Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Amankan 127.200 Batang Rokok Ilegal di Desa Robayan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa barang bukti yang diduga rokok ilegal diamankan oleh Bea Cukai Kudus / Ist

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -  Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 127.200 batang rokok illegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dari keterangan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, penemuan bangunan itu berawal dari informasi intelejen yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 125.600 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek, diantaranya yaitu Dubai, Z.A. Stick, Classy Bold, Flash Bold, dan L.4. tanpa dilekati pita cukai," katanya, Rabu (31/1/2024).

Kemudian sebanyak 1.000 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek Bignum Bold dan Link Bold dilekati pita cukai diduga palsu.

Selain itu juga 600 batang rokok jenis SKT yang dibungkus dengan merek Tiga Jaya 333 tanpa dilekati pita cukai. 

"Rokok illegal tersebut diperkirakan senilai Rp175.012.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp121.157.388," ujarnya.

Seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)

Baca juga: Doa Agar Punya Banyak Air Bersih

Baca juga: PMK Baru Insentif Pembelian Rumah Masih dalam Proses

Baca juga: Bantu Sejahterakan Warga Desa Ngrawoh Blora, Pertamina Foundation dan Fisipol UGM Lakukan Ini

Baca juga: Tanggapi Guntur Soekarnoputra soal Jokowi, TKN Pastikan Prabowo-Gibran Rangkul Semua


 

Berita Terkini