Walau demikian, pada akhirnya, KPU toh mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.
"Putusan DKPP murni tetang pelanggaran etik ketua dan anggota KPU," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024).
"Tidak berpengaruh terhadap pencalonan capres dan cawapres," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Putusan DKPP, KPU Dilaporkan ke PTUN dan Diminta Diskualifikasi Prabowo-Gibran"
Baca juga: Kata Ketua KPU Setelah Dinyatakan Langgar Etik Terkait Pencalonan Gibran