Pilpres 2024

KPU Digugat ke PTUN, Diminta Diskualifikasi Prabowo-Gibran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPU

Walau demikian, pada akhirnya, KPU toh mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.

"Putusan DKPP murni tetang pelanggaran etik ketua dan anggota KPU," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024).

"Tidak berpengaruh terhadap pencalonan capres dan cawapres," tegasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Putusan DKPP, KPU Dilaporkan ke PTUN dan Diminta Diskualifikasi Prabowo-Gibran"

Baca juga: Kata Ketua KPU Setelah Dinyatakan Langgar Etik Terkait Pencalonan Gibran

Berita Terkini